TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan segera memensiunkan Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Irman, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. “Supaya beliau lebih berkonsentrasi (menghadapi kasusnya)," kata Tjahjo di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.
Kini, Kementerian Dalam Negeri masih menunggu surat penetapan tersangka terhadap Irman dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumat lalu, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP. Saat menjadi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pria berusia 60 tahun ini ditengarai menyalahgunakan wewenang dalam proyek e-KTP. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menghitung angka kerugian keuangan negara akibat kasus itu. Nilainya lebih dari Rp 2 triliun.
Baca: Ahok Kalah, MA Kabulkan Kasasi Pedagang Thamrin City
KPK menjerat Irman dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur soal tindakan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Tjahjo menyatakan Kementerian bakal memberikan pendampingan hukum apabila diminta Irman. Tjahjo berharap Irman kooperatif menghadapi proses hukum.
Saat diminta mengomentari pernyataan Tjahjo itu, pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo, enggan berbicara banyak. Namun, dia memastikan kliennya tidak mengajukan pensiun dini.
Selanjutnya, soal tersangka lain, Sugiharto...